PALANGKA RAYA, iNewsBalikpapan.id – Aksi seorang bocah yang tak sengaja memergoki dan merekam dua pria saat diduga membakar lahan berujung pada penangkapan. Video tersebut viral di media sosial dan menjadi petunjuk penting bagi polisi untuk mengungkap kasus pembakaran lahan di Jalan G Obos 14, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Satreskrim Polresta Palangka Raya menangkap dua pria berinisial AL (34) dan W (41). Keduanya diketahui masih memiliki hubungan keluarga.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya AKP Eka Palti Putra Hutagaol mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat serta rekaman video amatir yang beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, seorang bocah tanpa sengaja melihat kedua pelaku keluar dari kawasan lahan setelah diduga menyulut api pada malam hari.
“Berbekal informasi dari video viral tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian. Hasilnya, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua terduga pelaku,” kata Eka, Minggu (23/8/2026).
Polisi Sita Korek dan Sampel Arang
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengamankan kedua terduga pelaku. Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya satu korek api gas, senter kepala dan sampel arang bekas pembakaran.
Lahan yang diduga dibakar kedua pelaku diperkirakan memiliki luas sekitar 20 x 50 meter.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap peristiwa tersebut, termasuk memastikan rangkaian tindakan yang dilakukan kedua tersangka di lokasi.
Dalih Bersihkan Lahan Sendiri
Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku membakar lahan untuk melakukan land clearing atau membersihkan lahan milik mereka sendiri.
Mereka diduga memilih metode pembakaran karena dinilai lebih cepat dan murah. Namun, tindakan tersebut memiliki risiko besar, terutama saat musim kemarau dengan kondisi cuaca panas dan kering.
Pembakaran lahan dapat dengan cepat meluas dan berpotensi menimbulkan kabut asap yang mengganggu masyarakat serta memperburuk kondisi lingkungan di Kalimantan Tengah.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat pasal terkait perusakan lingkungan dan terancam hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait
