Selanjutnya, TBS dari tanaman berusia enam tahun ditetapkan Rp3.389 per kg. Harga tersebut meningkat menjadi Rp3.438 per kg untuk tanaman usia tujuh tahun.
Untuk tanaman berumur delapan tahun, harga TBS mencapai Rp3.493 per kg. Sedangkan usia sembilan tahun ditetapkan Rp3.536 per kg.
Harga tertinggi dalam penetapan periode tersebut berlaku bagi tanaman sawit berusia 10 hingga 20 tahun. TBS dari kelompok usia tanaman ini mencapai Rp3.561 per kg.
Setelah melewati usia 20 tahun, harga kembali mengalami penurunan secara bertahap.
Arief menjelaskan, ketentuan harga tersebut berlaku sebagai acuan bagi petani sawit yang telah menjalin kerja sama dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit (PKS) di wilayah Kalimantan Timur, terutama para petani plasma.
Menurutnya, hubungan kemitraan antara petani dan perusahaan perlu terus dijaga. Dengan kerja sama yang semakin kuat, diharapkan harga TBS yang diterima petani tetap stabil dan memberikan keuntungan yang lebih layak.
“Dengan kemitraan yang baik, harga TBS di tingkat petani dapat lebih terjaga dan tidak lagi dipermainkan oleh tengkulak,” katanya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
