Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Dipecat Mendagri, Tersandung Isu Selingkuh hingga Dugaan Korupsi

Yuwantoro Winduajie
Bupati Gowa, Husniah Talenrang resmi dipecat Mendagri dari jabatannya terhitung mulai Rabu (14/10/2026). (foto: ist)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Sitti Husniah Talenrang resmi dipecat dari jabatannya sebagai Bupati Gowa terhitung mulai Rabu (14/10/2026). Keputusan pemecatan tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Tito menjelaskan, pemberhentian Bupati Gowa dilakukan sesuai prosedur setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan. Mekanisme mengharuskan DPRD menyampaikan usulan pemberhentian sebelum Mendagri menerbitkan keputusan.

"Sudah saya tandatangani (SK pemecatan). Mekanismenya setelah ada keputusan Mahkamah Agung, itu harus kembalinya nanti termaktub itu ke penggugat, yaitu DPRD. Nah, DPRD-nya setelah ada putusan Mahkamah Agung, enggak langsung Menteri memutuskan, menghentikan. Tapi nanti DPRD-nya yang akan menyampaikan usulan pemberhentian,” kata Tito saat ditemui di Gedung Kementerian Hukum, Kamis (15/10/2026).

Sebelum dipecat, Husniah tersandung sejumlah kasus. Salah satu yang paling menarik perhatian publik ada isu perselingkuhan dengan konsultan politiknya berinisial MB. Kasus dugaan perselingkuhan ini bergulir di DPRD hingga mengajukan hak angket.

Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa mengusut beberapa isu, termasuk kebijakan beasiswa S3, pengadaan seragam sekolah gratis, hingga dugaan pelanggaran etik atau perbuatan tercela.

Seluruh fraksi di DPRD Gowa akhirnya sepakat melakukan pemakzulan dan mengajukan ke Mahkamah Agung hingga dikabulkan pada 1 Oktober 2026 lalu. 

Selain itu, Husniah juga tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi, pemerasan, pungutan liar (pungli), gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang melakukan penyelidikan sejak September 2026 sudah resmi menetapkan Husniah sebagai tersangka.

Di sisi lain, Tito menegaskan jika keputusan pemberhentian diterbitkan berdasarkan prosedur yang berlaku. Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin selanjutkanya ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

"Kemendagari enggak bisa langsung bupati definitif, harus ada usulan rapat paripurna dari DPRD untuk diusulkan sebagai bupati definitif. Begitu sudah diusulkan, kami baru akan mengeluarkan SK bupati definitif,” sambungnya.

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network