Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Dipecat Mendagri, Tersandung Isu Selingkuh hingga Dugaan Korupsi
Tito melanjutkan, setelah wakil bupati ditetapkan sebagai bupati definitif, posisi wakil bupati yang kosong dapat diisi melalui mekanisme pengusulan dua calon dari gabungan partai politik yang sebelumnya mendukung pasangan tersebut.
Kedua calon akan dibahas dalam rapat paripurna DPRD. Pemilihan dapat dilakukan melalui pemungutan suara atau aklamasi, sebelum hasilnya disampaikan kembali kepada Kemendagri.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
