SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id - Penyebab kebakaran di Jalan Pangeran Antasari Kota Samarinda pada Sabtu (17/10/2026), terungkap. Kebakaran yang menghanguskan sebuah rumah dan tiga ruko itu ternyata disengaja.
Polsek Sungai Kunjang mengamankan seorang perempuan berinisial RR (27) sebagai pelaku tunggal dalam kebakaran tersebut. Dia terindentifikasi sebagai mantan karyawan salah satu salon yang terbakar.
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Abdillah Dalimunthe mengungkapkan, RR ditangkap setelah polisi menganalisis rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara. Sebelum kejadian, RR terekam mondar-mandir di sekitar lokasi.
"Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian dengan bermodalkan rekaman CCTV dan pengumpulan bukti di lapangan. Terduga pelaku berada di sekitar lokasi kejadian sebelum kebakaran terjadi," jelas Kapolsek dalam konferensi pers, Senin (19/10/2026).
Polisi kemudian mengamankan RR di tempat tinggalnya di Jalan S Parman. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya membakar rumah.
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat membakar salon tempatnya bekerja karena sakit hati terhadap keluarganya. Selama bekerja, pemilik salon yang merupakan kerabatnya kerap memperlakukannya tidak adil.
Pelaku yang sudah berhenti bekerja sejak September 2026 lalu mengaku gajinya tidak dibayar full alias dipotong. Selain itu, pelaku juga mempermasalahkan bonus perayaan 17 Agustus yang belum dibayarkan.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
