RR yang sakit hati kemudian berniat memberi pelajaran kepada keluarganya. Dia kemudian berangkat menuju salon bekas tempatnya bekerja dengan menggunakan ojek online.
Setelah itu, pelaku membeli satu setengah liter Pertamax yang diduga digunakan untuk melakukan pembakaran. Pelaku memicu api dengan menggunakan selembar kertas. Setelah itu, pelaku kabur meninggalkan TKP.
"Awalnya, pelaku hanya ingin menargetkan bangunan milik keluarganya, namun kebakaran ini justru meluas dan membakar tiga ruko lainnya," ujarnya.
Untuk penanganan kasus, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah jaket jeans berwarna biru, satu buah celana panjang berwarna biru, dan satu pasang sandal berwarna biru.
Saat ini, tersangka sudah mendekam di tahanan Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," tambahnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
