SEMARANG, iNews.id - Dinas Pertanian, Peternakan dan Pangan Kabupaten Semarang menutup sementara pasar hewan secara serentak pada 22 Mei-6 Juni 2022. Langkah ini untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak, seperti sapi dan kambing.
Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Pangan Kabupaten Semarang Wigati Sunu mengatakan, penutupan sementara pasar hewan secara serentak ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 01/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku pada Ternak.
Selain itu juga didasarkan pada Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 02/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Penataan Lalu Lintas Hewan Rentan, Produk Hewan dan Media Pembawa Lainnya di Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.
"Kepala UPTD Puskesmas, RPH dan Pasar Hewan agar mensosialisasikan kegiatan pelaksanaan penutupan sementara pasar hewan kepada ketua paguyuban pedagang pasar hewan dan masyarakat yang berada di lingkungan pasar hewan," katanya, Senin (23/5/2022).
Sejauh ini sudah ada sejumlah hewan ternak sapi di Kabupaten Semarang yang terjangkit PMK. Lima ekor sapi diantaranya berada di daerah Getasan dan lima ekor lainnya berada di di Bawen.
"Kami terus melakukan pengawasan kesehatan hewan ternak agar PMK tidak mewabah," ujarnya.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait