Polda Kalteng Grebek Arena Sabung Ayam, 20 Ekor Ayam dan Bandar Diamankan

Sigit Dzakwan Pamungkas
Ditreskrimum Polda Kalteng menggerebek arena judi sabung ayam 20 ekor ayam dan bandar judi diamankan. Foto: Sigit Dzakwan/MNC Portal

PALANGKA RAYA, iNews.id - Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menggerebek lokasi judi. Hasilnya, 20 ekor ayam aduan dan bandar judi diamankan. Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F. Napitupulu mengatakan, penggerebekan dilakukan di Jalan Sinar Kahayan, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Kalteng, Minggu sore (22/5/2022).

 "Penggerebekan ini diawali dari informasi masyarakat," kata Faisal, Senin (23/5/2022). Faisal menambahkan, dari informasi warga di Jalan Sinar Kahayan dicurigai sering dijadikan tempat perjudian sabung ayam dan judi dadu gurak.

Berdasarkan informasi tersebut, kata Faisal, dilakukan penyelidikan dan petugas mendapati fakta di lapangan ada perjudian sabung ayam dan dadu gurak.

"Saat kami lakukan penggerebekan, para penjudi sabung ayam dan dadu gurak lari. Namun kami berhasil mengamankan satu terduga bandar dadu gurak," katanya.

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti yang berhasil diamankan, tiga buah mata dadu gurak, satu buah lapak dadu gurak, satu buah piring, satu buah mangkok dan uang sebesar Rp1.476.000.

"Petugas juga menemukan 20 ekor ayam jago dan 44 unit sepeda motor berbagai merk yang ditinggal pergi pemiliknya," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta.

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network