Presiden Jokowi Teken PP Pendaftaran Kewarganegaraan Anak Perkawinan WNI-WNA

Binti Mufarida
Presiden Joko Widodo meneken PP Nomor 21 Tahun 2022. Foto : tangkapan layar

Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dan paling sedikit memuat:

a.       nama lengkap;

b.       tempat dan tanggal lahir;

c.       jenis kelamin;

d.       status perkawinan;

e.       alamat tempat tinggal;

f.        pekerjaan dan/ atau berpenghasilan tetap;

g.       kewarganegaraan asal; dan

h.       nomor induk kependudukan atau nomor identitas tunggal.

Permohonan di atas harus dilampiri dengan:

a.       Fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian istri/ suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;

b.       Fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian salah seorang dari orang tua pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;

c.       Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit;

d.       Surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia;

e.       Surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

f.        Surat keterangan catatan kepolisian;

g.       Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;

h.       Surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/ atau berpenghasilan tetap;

i.         Bukti pembayaran uang pewarganegaraan sebagai penerimaan negara bukan pajak; dan

j.         Pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.

 

Editor : Mukmin Azis

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network