JAKARTA, iNews.id - Durasi masa kampanye Pemilu 2024 akhirnya menemukan kesepakatan, DPR dan KPU menyepakati masa kampanye menjadi 75 hari.
"Durasi masa kampanye ditetapkan, disepakati akan dilaksanakan 75 hari," kata ketua DPR, Puan Maharani di Gedung Nusantara III, DPR, Jakarta, Senin (6/6/2022).
Kesepakatan ini selaras dengan apa yang sebelumnya disuarakan seluruh fraksi di DPR kepada KPU. Sebelumnya KPU sendiri mengusulkan durasi kampanye digelar selama 90 hari. Puan menyadari, durasi masa kampanye ini akan berdampak pada produksi dan distribusi logistik.
Oleh karena itu, ia berharap KPU bisa melakukan hal ini dengan tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan.
Di samping itu, dia meminta pemerintah mendukung pelaksanaan produksi dan distribusi logistik yang dilakukan KPU. Salah satunya, dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur soal pengadaan logistik ini.
"Kami harapkan pembahasan Perpres terkait logistik tersebut tetap dilakukan bersama-sama antara pemerintah, KPU dan DPR. Sehingga apa pun yang dihasilkan sesuai pembahasan dan bermanfaat bagi pelaksanaan pemilu," katanya.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait