BALIKPAPAN, iNews.id – Perkara kecelakaan maut yang terjadi 21 Januari 2022 di simpang Muara Rapak, Balikpapan Utara memasuki tahap peradilan. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Muhammad Ali, sopir truk tronton berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Balikpapan, Senin (6/6/2022).
Tanpa sanggahan dari pihak terdakwa, sidang berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi. Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat sekaligus saksi ahli untuk memberi keterangan. Saksi-saksi tersebut dari Satlantas Polresta dan Dinas Perhubungan Kota Balikpapan.
"Hari ini periksa 4 saksi ahli dari jaksa penuntut umum. untuk menguatkan dan membuktikan bahwa dakwaan sesuai," jelas Hakim Anggota, Arief Wicaksono.
Menanggapi keterangan para saksi dalam persidangan, JPU Handaya mengakui ada beberapa fakta yang terungkap, pertama mengenai kelalaian pengemudi yang diperkuat dengan penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Dari sini, fakta terungkap memang kecelakaan itu akibat kelalaian sopir mengenai kelebihan beban. Kemudian penggunaan SIM yang tidak sesuai harusnya SIM B2 faktanya SIM A," urai Handaya.
Kemudian, Handaya menyoroti keterangan saksi mengenai kelaikan truk. Menurutnya terdakwa patut bertanggungjawab atas kondisi kendaraan dan muatan yang dimuatnya.
“Ada kendala (sistem pengereman) lalu ada perubahan (spesifikasi kendaraan) yang itu tidak boleh diabaikan pemilik kendaraan maupun pengemudi. Seharusnya, terdakwa melakukan pengecekan terlebih dahulu dan harus bertanggungjawab terhadap muatan,” tambahnya.
Dalam proses persidangan, terdakwa Muhammad Ali dihadirkan secara daring. Usai pembacaan dakwaan dan mendengarkan keterangan saksi, sidang ditunda hingga pekan mendatang untuk agenda pemeriksaan terdakwa.
Untuk diketahui, kecelakaan di simpang turunan Muara Rapak, Balikpapan Utara menyebabkan empat orang meninggal dunia. Di samping itu, ada belasan kendaraan rusak parah akibat peristiwa tragis tersebut.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait