Penanganan Kasus Laka Kerja Operator Alat Berat di Kabupaten Paser Belum Jelas

Roy Marisi
Lokasi dugaan lakakerja operator alat berat PT PBK di Kabupaten Paser. Foto: Istimewa

Paser, inews.id - Penyelesaian hak dan tanggungjawab atas insiden dugaan kecelakaan kerja yang dialami oleh pekerja PT PBK, Aliyas Wiranata (56) di lahan konsesi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT KCI masih mengambang. Hingga sebulan pasca kejadian, keluarga korban mengaku belum melihat adanya itikad dari pihak terkait untuk menyelesaikan masalah tersebut. 

 

Kakak korban, Saodah saat ditemui Sabtu (11/6/2022) mengungkap, almarhum mengalami benturan dengan komponen bagian penggerak unit (undercarriage), saat perbaikan alat berat. Pria tiga anak itu dikenal sebagai operator bulldozer jenis D85E-SS di perusahaannya.

 

Insiden yang menimpa warga Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot itu terjadi pada Jumat (13/5/2022) lalu. 

 

“Diduga karena kecelakaan kerja. Kami juga tak menyangka, karena diceritakan sama mekanik yang waktu itu memperbaiki alatnya. Sedih juga, tapi mau bagaimana lagi,” kata Saodah. 

 

Meski mediasi sudah diupayakan oleh keluarga pada Sabtu pekan lalu, tapi menurut Saodah, sampai saat ini belum ada tindaklanjutnya.

 

“Kemarin sudah ada mediasi, namun belum ada tindaklanjutnya kapan, kami sabar saja. Kasihan anak-anaknya jadi yatim piatu. Bagaimana rasa kasihannya dia orang,” tuturnya.

 

Diketahui Aliyas bekerja di PT PBK sejak November 2021 lalu. Perusahaan tempatnya bekerja merupakan sub kontraktor PT KCI selaku pemilik konsesi lahan.

 

Di sisi lain, Pemerintah setempat, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Paser mengaku belum mendapat laporan atas peristiwa tersebut. Meskipun demikian, Kepala Disnakertrans Madju Simangunsong menyatakan, persoalan demikian masuk dalam kewenangan Pemerintah Provinsi.

 

“Kalau ada peristiwa kecelakaan kerja itu ranah Pengawas. Tapi kalau memang ada nanti kami koordinasi ke Provinsi (Pengawas),” kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Paser, Madju Simangunsong.

 

Ia menjelaskan, dari sisi Pemkab baru dapat melakukan tindaklanjut setelah menerima hasil laporan dari Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi. Terkecuali dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

 

“Untuk pemeriksaan dan investigasi kasus akan ditangani Provinsi, sementara kami berkaitan PHK-nya,” tutur Madju.

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network