get app
inews
Aa Text
Read Next : Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki, BNPB: 10 Orang Tewas

Paksa Onani Pakai Balsem, Oknum Polisi di Medan Diduga Terlibat Aniaya Tahanan

Selasa, 14 Juni 2022 | 20:13 WIB
header img
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak berikan keterangan soal oknum polisi diduga terlibat penganiayaan tahanan hingga tewas di Mapolrestabes Medan. Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution

MEDAN, iNews.id-Oknum polisi diduga terlibat dalam kasus penganiayaan tahanan hingga tewas di sel Mapolrestabes Medan. Hal ini terungkap dalam persidangan yang belum lama ini digelar.

Dalam dakwaan jaksa, nama anggota Polri berinisial Aipda IS disebut terlibat dalam kasus penganiayaan sesama tahanan.

Bahkan korban dipaksa onani atau masturbasi menggunakan balsem. Saat ini, kasus tahanan tewas bernama Hendra Syahputra di sel Mapolrestabes Medan tersebut diusut Polda Sumatera Utara.

"Terkait kasus itu, dari awal komitmen saya jelas. Saya perintahkan anggota cek dan langsung ungkap. Kami periksa anggota Polri yang terlibat di dalamnya. Bahkan malam-malam saya geruduk Mapolrestabes dan pindahkan tahanan karena sudah membeludak," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (14/6/2022).

Kapolda menegaskan, terhadap oknum polisi yang terlibat dalam penganiayaan saat ini sudah ditangani Propam Polda Sumut.

Bila terbukti akan diberikan tindakan tegas hingga pemecatan. Perbuatan Aipda IS telah memenuhi rumusan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 huruf c dan Pasal 11 huruf c dan Pasal 13 ayat 1 huruf a Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri jo Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Dalam kasus tersebut, Aipda IS masih berstatus saksi. Kasusnya masih berproses di Satreskrim Polrestabes Medan.

Informasi dirangkum iNews, Hendra Syahputra tewas dianiaya sejumlah tahanan lainnya karena tidak memberikan uang Rp5 juta dengan alasan uang keamanan dan pembinaan di sel tahanan Polrestabes Medan.

Hal ini terungkap berdasarkan keterangan terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu dalam persidangan yang dilakukan secara virtual beberapa hari lalu.

Terdakwa mengakui perbuatannya menganiaya dan memukul korban hingga tewas karena disuruh Aipda IS, oknum polisi yang bertugas di Polrestabes Medan.

Bahkan tahanan lain ikut menyiksa korban dan sempat memaksanya masturbasi lantaran tidak memberikan uang keamanan tersebut.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut