SAMARINDA, iNews.id - Bukan hanya didakwa melakukan penganiayaan terhadap pria yang diduga melecehkan putrinya, Agus Sudgandha Damanik (43) juga harus menjalani penahanan di Rutan Kelas 2A Samarinda.
Hal tersebut didasarkan pada keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam sidang dakwaan Agus Sugandha yang berlangsung Rabu (29/6/2022).
"Jika terdakwa telah paham dengan surat dakwaan yang telah dibacakan, maka selanjutnya akan digelar sidang agenda pemeriksaan saksi," katanya.
Menanggapi Majelis Hakim, Penasihat Hukum terdakwa, Bambang Edi Dharma meminta agar kliennya tidak ditahan.
"Kami meminta untuk memberikan pertimbangan agar terdakwa tidak ditahan dan menjadi tahanan kota saja, dikarenakan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan putrinya masih kecil. Dan kami berjanji siap akan membawa terdakwa disetiap sidang yang akan digelar," sebut Bambang.
Meski demikian, Majelis Hakim sementara hanya mempertimbangkan permintaan penasihat hukum.
"Baik nanti akan kami pertimbangkan bersama anggota majelis hakim lainnya," kata Ketua Majelis Hakim
Selanjutnya Ketua Majelis Hakim mengetuk palu sebagai tanda berakhirnya sidang pada hari itu dan menunda agenda pemeriksaan saksi sampai dengan 6 Juli 2022 nanti.
Perkara tindak penganiayaan yang membelit Agus Sugandha berawal dari dugaan tindak pelecehan terhadap putrinya pada 15 Juli 2021. Saat itu, sang anak dicabuli oleh teteangganya berinisial AS di Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda.
Mendengar kabar tersebut, Agus mendatangi terduga pelaku dan melayangkan pukulan. Setelah kejadian itu, AS balik melaporkan Agus ke Polresta Samarinda. Dalam prosesnya, Agus didakwa melanggar ketentuan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Editor : Mukmin Azis