SEMARANG, iNews.id – Dua perampok pengemudi ojek online berhasil ditangkap Kepolisian. Pelaku sempat menusuk punggung korban menggunakan gunting.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, peristiwa perampokan terjadi pada Jumat (1/7/2022) dini hari. Dari dua pelaku yang ditangkap yakni perempuan berinisial SD (16), warga Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang dan DV (20), warga Boja, Kabupaten Kendal.
"SD merupakan eksekutor atau pelaku utama tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan," kata Irwan Anwar, Sabtu (2/7/2022).
Ia menjelaskan, tindak pidana bermula ketika tersangka SD memesan ojek online pada Jumat sekitar pukul 02.00 WIB. Pesanan diterima korban Sabari Gunawan, yang selanjutnya menjemput pelaku di Jalan Tirtoyoso, Semarang Timur.
Korban kemudian mengantar pelaku ke daerah Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang yang mengaku orang tuanya sedang sakit. Saat tiba di tujuan, pelaku SD mengaku kepada korban kalau rumahnya sedang kosong dan meminta diantar ke Jalan Arjuna, Semarang Tengah.
Ketika tiba di lokasi tersebut, SD melancarkan aksi dengan menusuk korban secara membabi buta menggunakan gunting yang sudah dipersiapkan. Menghadapi tindak pelaku, Sabari berusaha kabur meninggalkan sepeda motornya untuk menyelamatkan diri. Sepeda motor Honda Beat milik korban itu selanjutnya dibawa oleh pelaku untuk dijual.
Dalam kasus ini, tersangka DV berperan sebagai otak yang merencanakan aksi. Kedua tersangka ditangkap kurang dari 24 jam setelah beraksi, dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai kekerasan.
Editor : Mukmin Azis