get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus, Pedagang Es Keliling di Bogor Babak Belur Dihajar Massa

Sembari Mengajar, Oknum Guru Mengaji Raba Organ Vital Santrinya

Rabu, 03 Agustus 2022 | 15:16 WIB
header img
Pencabulan anak perempuan bawah umur (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

BALIKPAPAN, iNews.id Kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di Kota Balikpapan. Kasus kali ini menyandung oknum guru mengaji berinsial JM (46).

Bermula dari laporan orangtua korban yang dilayangkan kepada Polresta Balikpapan pada awal pekan kemarin. Dalam laporan disebutkan JM melakukan perbuatan cabul terhadap seorang santriwatinya yang berusia 10 tahun.

Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro memastikan JM kini telah menjalani penahanan.

“Yang bersangkutan (JM) sudah ditahan dari Senin, 1 Agustus kemarin,” terangnya, Rabu (3/8/2022).

Menurut Rengga, JM mengajar mengaji beberapa santri termasuk korban di salah satu rumah tetangganya. Sedangkan perbuatan bejat tersebut dilakukannya saat sedang mengajari korban dan beberapa santri lainnya mengaji.

Perbuatan JM awalnya terungkap ketika korban menceritakan apa yang dialami kepada orangtua sepulang mengaji. Saat itu korban mengaku bahwa JM meraba-raba organ vitalnya menggunakan jari tangan.

“Kejadian saat belajar mengaji. Habis itu korban bercerita kepada orang tuanya dan melaporkan ke Polresta Balikpapan,” tukasnya.

Setelah menerima laporan, penyidik kemudian melakukan visum terhadap korban dan menjemput JM di rumahnya di kawasan Balikpapan Kota.

“Hari itu juga kita amankan. Sejauh ini masih satu laporan yang kami tangani. Akan kami dalami kemungkinan ada korban lain,” ujarnya.

Akibat tindakan itu, korban mengalami trauma sehingga harus mendapat pemulihan oleh Psikolog.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut