BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id - 5 pelaku kasus kekerasan seksual anak di bawah umur di wilayah hukum Kota Balikpapan berhasil diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan. Kelima tersangka tersebut terlibat kasus kejahatan berbeda dimana korban didominasi anak di bawah umur.
"Kelima tersangka ini masing-masing MH (60), R (21), S (66), AZ (56), dan MS (56)," jelas Kepala Unit PPA Polresta Balikpapan, Inspektur Polisi Dua (IPDA) Iskandar Ilham.
Salah satu tersangka MH melakukan aksi kejahatan seksualnya, Sabtu (30/12/2023). Saat itu, korban NI yang masih berusia 6 tahun sedang berbelanja di warung yang tak jauh dari rumahnya sendiri, serta rumah tersangka.
"Kemudian korban ini di panggil oleh tersangka yang berdiri di atas rumahnya, dan memberikan iming-iming uang," jelasnya.
Korban yang lantas masuk perangkap MH, dan dibawa masuk ke dalam rumah kemudian tersangka langsung mencium pipi serta bibir korban.Setelahnya celana korban dilucuti dan tersangka ini memasukkan alat kelamin-nya ke dalam alat kelamin korban.
"Disana tersangka sempat menanyakan kepada korban, enak apa enggak, lalu korban menjawab tidak enak," ungkapnya.
Selanjutnya, korban disuruh pulang oleh tersangka. Setibanya di rumah, korban lantas menceritakan apa yang dia alami kepada orang tuanya, dalam hal ini ibu korban.
"Setelahnya ibu korban itu melaporkan kepada kami, dan tersangka kami amankan keesokan harinya di kediamannya," tutur Iskandar.
Editor : Mukmin Azis