Lima Pelaku Kekerasan Seksual di Balikpapan Ditangkap, Korban Didominasi di Bawah Umur
Rabu, 24 Januari 2024 | 18:06 WIB
Dari pengakuan tersangka aksi pencabulan itu lantaran telah lama tidak melakukan hubungan dengan istri, sebab pria ini sudah lama berpisah dengan istri lebih tepatnya sejak 2020.
Lanjut Iskandar, dari hasil visum ditemukan luka lecet berwarna kemerahan di bibir kemaluan dan beberapa robekan pada selaput darah yang diakibatkan kekerasan benda tumpul.
"Atas perbuatanya, penyidik menyematkan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) UURI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," paparnya.
Editor : Mukmin Azis