get app
inews
Aa Read Next : Pura-Pura Jadi Gadis 14 Tahun, Wanita Ini Bisa Ngeseks dengan Puluhan Remaja

Lima Pelaku Kekerasan Seksual di Balikpapan Ditangkap, Korban Didominasi di Bawah Umur

Rabu, 24 Januari 2024 | 18:06 WIB
header img
5 pelaku kasus kekerasan seksual anak di bawah umur di wilayah hukum Kota Balikpapan berhasil diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan. (Foto: ilustrasi) Ilustrasi Foto: Dokumentasi Okezone

BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id - 5 pelaku kasus kekerasan seksual anak di bawah umur di wilayah hukum Kota Balikpapan berhasil diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan. Kelima tersangka tersebut terlibat kasus kejahatan berbeda dimana korban didominasi anak di bawah umur. 

"Kelima tersangka ini masing-masing MH (60), R (21), S (66), AZ (56), dan MS (56)," jelas Kepala Unit PPA Polresta Balikpapan, Inspektur Polisi Dua (IPDA) Iskandar Ilham. 

Salah satu tersangka MH melakukan aksi kejahatan seksualnya, Sabtu (30/12/2023). Saat itu, korban NI yang masih berusia 6 tahun sedang berbelanja di warung yang tak jauh dari rumahnya sendiri, serta rumah tersangka.

"Kemudian korban ini di panggil oleh tersangka yang berdiri di atas rumahnya, dan memberikan iming-iming uang," jelasnya.

Korban yang lantas masuk perangkap MH, dan dibawa masuk ke dalam rumah kemudian tersangka langsung mencium pipi serta bibir korban.Setelahnya celana korban dilucuti dan tersangka ini memasukkan alat kelamin-nya ke dalam alat kelamin korban.

"Disana tersangka sempat menanyakan kepada korban, enak apa enggak, lalu korban menjawab tidak enak," ungkapnya.

Selanjutnya, korban disuruh pulang oleh tersangka. Setibanya di rumah, korban lantas menceritakan apa yang dia alami kepada orang tuanya, dalam hal ini ibu korban.

"Setelahnya ibu korban itu melaporkan kepada kami, dan tersangka kami amankan keesokan harinya di kediamannya," tutur Iskandar.

Dari pengakuan tersangka aksi pencabulan itu lantaran telah lama tidak melakukan hubungan dengan istri, sebab pria ini sudah lama berpisah dengan istri lebih tepatnya sejak 2020.

Lanjut Iskandar, dari hasil visum ditemukan luka lecet berwarna kemerahan di bibir kemaluan dan beberapa robekan pada selaput darah yang diakibatkan kekerasan benda tumpul.

"Atas perbuatanya, penyidik menyematkan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) UURI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," paparnya.

Editor : Mukmin Azis

Follow Berita iNews Balikpapan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut