get app
inews
Aa Read Next : Tribrata Putra Anak Ferdy Sambo Lolos Masuk Akpol

Timsus Bareskrim Polri Amankan Sopir dan Ajudan Istri Ferdy Sambo

Minggu, 07 Agustus 2022 | 18:42 WIB
header img
Gedung Bareskrim Polri (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Tim khusus Bareskrim Polri mengamankan seorang sopir dan seorang ajudan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Minggu (7/8/2022).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan keduanya langsung ditahan di Bareskrim Polri.

"Sudah ditahan. Sopir dan ajudan ibu PC. Iya Bharada RE dan Brigadir RR. Di Bareskrim," kata Andi saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Minggu (7/8/2022).

Andi tidak menjelaskan lebih rinci terkait detail penahanan tersebut. Namun, dari pantauan MNC Portal Indonesia, kompleks perumahan kediaman pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo terpantau sepi.

Pintu rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling III, Kompleks Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM), Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan tak dapat diakses oleh awak media.

Menurut keterangan satpam yang berjaga di Jalan Saguling, hanya warga sekitar saja yang dapat diperbolehkan keluar masuk kawasan tersebut.

"Paling hanya warga sekitar saja mas yang boleh keluar masuk," ujar petugas keamanan yang namanya enggan disebutkan.

Diberitakan sebelumnya, Polri menyatakan bahwa Irjen Ferdy Sambo ditempatkan ke tempat khusus di Mako Brimob Polri terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Malam ini yang bersangkutan ditempatkan ditempat khusus di Korbrimob Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers, Sabtu (6/8/2022).

Ferdy Sambo diisolasi lantaran adanya dugaan pelanggaran ketidakprofesionalan dalam pengolahan TKP penembakan Brigadir J. 

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut