get app
inews
Aa Read Next : Tribrata Putra Anak Ferdy Sambo Lolos Masuk Akpol

Daftar Vonis Hukuman Mati di Indonesia, Terbaru Kasus Ferdy Sambo

Senin, 13 Februari 2023 | 16:57 WIB
header img
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo resmi divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Foto: MPI)

JAKARTA, inewsBalikpapan.id- Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo resmi divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Indonesia memberlakukan hukuman mati bagi para pelaku kejahatan serius dari kasus narkotika hingga pembunuhan.

Aturan hukuman mati terdapat dalam RKHUP yang diatur dalam Pasal 67, Pasal 98, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101, dan Pasal 102.

Simak daftar vonis hukuman mati yang pernah diimplementasikan di Indonesia.

1. Trio Bom Bali

Amrozi, Ali Gufron alias Mukhlas, dan Imam menjadi terdakwa yang divonis hukuman mati. Ketiga pelaku tersebut menjadi dalang dari peristiwa bom Bali.

Peristiwa pengeboman tersebut terjadi pada 12 Oktober 2002 di Legian, Bali, menewaskan lebih dari 200 orang dan ratusan korban luka berat serta ringan.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku kemudian divonis mati pada 2 Oktober 2003. Sempat mengajukan 3 kali Peninjauan Kembali (PK) pada 2007-2008, namun semuanya ditolak. Ketiga pelaku kemudian dieksekusi mati di Nusakambangan pada 9 November 2008.

2. Empat pelaku kasus narkotika

Sebanyak empat orang pelaku kasus narkotika menjalani eksekusi mati pada 29 Juli 2016. Tiga di antara terpidana mati tersebut merupakan warga negara asing (WNA).

Mereka adalah Michael Titus dengan barang bukti 5.223 gram heroin, Humprey Ejike dengan barang bukti 300 gram heroin, dan Gejetan Uchen Onyeworo Seck Osmane (34) dengan barang bukti 2,4 kg heroin.

Sedangkan satu terpidana mati lainnya adalah warga negara Indonesia bernama Freddy Budiman.

Freddy Budiman adalah seorang bandar narkoba yang cukup terkenal. Ia menjadi terdakwa kasus kepemilikan 1,4 juta pil ekstasi yang diselundupkan dari China pada Mei 2012.

Itu bukan menjadi kasus pidana pertamanya. Sebelumnya, pada 2011, ia dijerat hukum dengan barang bukti 300 gram heroin, 27 gram sabu, dan 450 gram bahan pembuat ekstasi. 

Pada Maret 2009, Freddy juga pernah divonis 3 tahun 4 bulan penjara karena kepemilikan 500 gram sabu.

Editor : Mukmin Azis

Follow Berita iNews Balikpapan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut