JAMBI, iNewsBalikpapan.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis mati kepada Muhammad Afif (27) oknum sipir lapas Jambi yang menjadi terdakwa kasus narkoba. Dia bersama rekannya Fanny Susanto (46) terbukti bersalah dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 52 kilogram.
Diketahui, kedua terdakwa ini ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Jambi pada awal tahun lalu. Mulanya, petugas menemukan sebanyak 20 paket besar yang diduga narkotika jenis sabu disimpan dalam satu tas hitam.
Dari hasil pengembangan, petugas harus berangkat ke Jakarta. Tidak sia-sia, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial F. Tidak sampai di situ, dari pengakuan F, petugas kembali lagi ke Jambi. Kemudian berhasil membekuk pria berinisial MA dengan barang bukti 32 kg sabu di kawasan Telanaipura.
Kepada petugas, pria yang diketahui sebagai oknum sipir Lapas Jambi tersebut mengakui dia yang mengirimkan 20 kilogram sabu ke Jakarta.
Vonis tersebut dijatuhkan hakim kepada M Afif warga Jalan Kaca Piring, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi dan Fanny asal Depok. Kedua tersebut terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkoba.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban sembari mengetok palu saat persidangan, Kamis (31/10/2024).
Dalam amar putusannya, kedua terdakwa dijatuhkan vonis hukuman mati sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam putusan juga tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
Editor : Mukmin Azis