Kasus Dugaan Penipuan Transaksi Batu Split Rp7,8 Miliar Bergulir di PN Balikpapan
BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id – Sengketa transaksi jual beli batu split senilai Rp7,8 miliar antara PT Sukses Jaya Energi dan PT Borneo Manunggal Pratama berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Direktur PT Sukses Jaya Energi, Djohan Setiawan, berharap proses hukum tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka jalan bagi pemulihan kerugian perusahaan.
Dalam perkara bernomor 507/Pid.B/2026/PN Bpp tersebut, Direktur PT Borneo Manunggal Pratama, Linda Sophia Rolos, menjadi terdakwa. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi pengadaan batu split.
Djohan menjelaskan, transaksi berlangsung pada 14 November 2023 dan Januari 2024. Dalam rangkaian transaksi tersebut, pihaknya menerima cek sebagai alat pembayaran. Namun, cek yang diberikan disebut tidak dapat dicairkan karena saldo rekening tidak mencukupi.
“Cek pertama nilainya sekitar Rp2,6 miliar, sedangkan cek kedua sekitar Rp2,8 miliar. Dia sempat menahan transaksi dengan berbagai alasan. Sampai akhirnya tongkang ketiga yang datang harus sandar. Disitu saya diberi cek. Saat saya cek ternyata saldo tidak ada. Bahkan, saat ini rekening itu sudah ditutup,” ungkapnya.
Menurut Djohan, nilai keseluruhan transaksi yang dipermasalahkan mencapai Rp7,8 miliar. Persoalan pembayaran tersebut kemudian berkembang menjadi sengketa yang berujung pada laporan polisi. PT Sukses Jaya Energi melaporkan perkara itu ke Polda Kalimantan Timur pada 27 Agustus 2024 terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Djohan juga menyebut adanya dugaan pencucian uang dalam rangkaian persoalan tersebut.
Editor: Mukmin Azis