Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Baru Bebas dari Penjara, Residivis di Bontang Kembali Tertangkap Bawa 5 Paket Sabu
Advertisement . Scroll to see content

Perkuat Legalitas Aset, PLN UIP KLT Terima 11 Sertifikat Tanah dari ATR/BPN Kota Bontang

Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:06 WIB
  • author Mukmin Azis
Perkuat Legalitas Aset, PLN UIP KLT Terima 11 Sertifikat Tanah dari ATR/BPN Kota Bontang
Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bontang, Hamim Mudayana (kanan), menyerahkan sertifikat tanah milik PLN kepada Manager PLN UPP KLT 3, Junaedi (kiri), sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum dan pengamanan aset perusahaan.(Foto: PLN)

BONTANG, iNewsBalikpapan.id — PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) menerima 11 sertifikat tanah dari Kantor Pertanahan Kota Bontang sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan pengamanan aset perusahaan. Sertifikat diserahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bontang, Hamim Mudayana, kepada Manajer Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 3 (UPP KLT 3) Junaedi.

Sebanyak 11 bidang tanah telah selesai disertifikasi dari total 16 bidang yang diproses. Capaian ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset perusahaan sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP KLT, Raditya Kuntoro, menyampaikan bahwa sertifikasi tanah merupakan bagian dari penerapan tata kelola aset yang tertib dan akuntabel.

“Pengamanan aset menjadi salah satu perhatian PLN dalam mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Melalui proses sertifikasi ini, kami berupaya memastikan setiap aset tanah perusahaan memiliki legalitas yang jelas dan dapat dikelola sesuai ketentuan. Kami mengapresiasi dukungan Kantor Pertanahan Kota Bontang yang terus bersinergi bersama PLN dalam mendorong penyelesaian sertifikasi aset tanah,” ujar Raditya.

Menurutnya, koordinasi dengan instansi pertanahan diperlukan untuk memastikan kelengkapan dokumen dan mendukung penyelesaian proses sertifikasi. Administrasi yang tertib juga diharapkan dapat membantu meminimalkan potensi permasalahan pertanahan pada masa mendatang.

Editor: Mukmin Azis

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut