get app
inews
Aa Text
Read Next : JPU Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Solar di Balikpapan

Kasus BBM Solar Rp20 Miliar Berakhir Vonis 4 Tahun, Terdakwa Handy Aliansyah Langsung Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 17:24 WIB
header img
Direktur Utama PT Dharma Putra Karsa, Handy Aliansyah, divonis empat tahun penjara dalam sidang yang digelar Kamis (9/7/2026). (Foto: istimewa)

BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id – Perkara dugaan penggelapan aset dalam sengketa jual beli BBM solar yang menyeret Direktur Utama PT Dharma Putra Karsa, Handy Aliansyah, akhirnya mencapai babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa dalam sidang yang digelar Kamis (9/7/2026).

Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti menyatakan Handy Aliansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan terhadap aset yang telah menjadi objek sita dalam perkara utang piutang antara PT Dharma Putra Karsa dan PT PetroTrans Utama senilai Rp20 miliar.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun di Rumah Tahanan Negara," ujar Hakim Indah saat membacakan amar putusan.

Hakim Tolak Dalil Sengketa Perdata

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak seluruh pembelaan terdakwa yang menyebut perkara tersebut hanya merupakan sengketa perdata.

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa, Febri Ramadhan, berpendapat kasus itu sebatas wanprestasi atas kewajiban pembayaran PT Dharma Putra Karsa kepada PT PetroTrans Utama.

Namun, majelis hakim menegaskan sengketa perdata dapat berkembang menjadi perkara pidana apabila ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang disertai unsur kesengajaan (mens rea).

Majelis menilai Handy Aliansyah terbukti memiliki niat menguasai serta mengalihkan aset yang telah ditetapkan sebagai objek sita dalam perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Salah satu pertimbangan hakim adalah tindakan terdakwa menjual tiga unit mobil milik PT Dharma Putra Karsa yang berstatus sebagai aset sita.

"Perkara ini bukan sekadar sengketa perdata, tetapi terdapat unsur mens rea yang memenuhi unsur tindak pidana," tegas Hakim Indah.

Langsung Dieksekusi ke Rutan Balikpapan

Usai putusan dibacakan, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mengeksekusi Handy Aliansyah ke Rumah Tahanan Negara Balikpapan.

Selama proses persidangan, terdakwa hanya menjalani tahanan kota selama sekitar satu bulan dengan kewajiban bersikap kooperatif dan menghadiri seluruh agenda sidang.

Hakim juga menegaskan masa tahanan kota tersebut tidak diperhitungkan sebagai masa menjalani pidana penjara.

"Vonis dijalani di Rumah Tahanan Negara Balikpapan. Masa tahanan kota tidak mengurangi masa pidana penjara," ujar Indah.

Seusai sidang, petugas Kejaksaan Negeri Balikpapan langsung menggiring Handy Aliansyah menuju mobil tahanan. Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, terdakwa tampak tertunduk saat meninggalkan ruang sidang.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut