Status Tahanan Kota Terdakwa Kasus Solar Disorot, PN Balikpapan: Sesuai Prosedur Hukum
BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id – Status tahanan kota terhadap terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli solar bernilai besar di Balikpapan menuai sorotan. Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menegaskan keputusan tersebut telah sesuai prosedur hukum.
Juru Bicara PN Balikpapan, Imran Marannu Iriansyah, mengatakan status tersebut merupakan kelanjutan dari proses sebelumnya di tahap penyidikan hingga kejaksaan.
“Di kejaksaan, statusnya sudah tahanan kota. Saat dilimpahkan ke pengadilan, majelis hakim meneruskan status tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, penahanan tidak bersifat wajib. Dalam kasus ini, terdakwa dijerat ancaman maksimal empat tahun, sehingga hakim berwenang menentukan jenis penahanan.
“Tidak wajib ditahan di rutan. Hakim bisa menetapkan tahanan kota, rumah, atau rutan sesuai pertimbangan,” katanya.
Selain itu, masa tahanan kota terdakwa HA memiliki perhitungan berbeda, yakni lima hari tahanan kota setara satu hari masa pidana.
PN Balikpapan juga menyebut sikap kooperatif terdakwa menjadi salah satu pertimbangan. Selama proses berjalan, terdakwa dinilai tidak melarikan diri maupun menghambat jalannya persidangan.
Meski demikian, status tersebut bisa berubah sewaktu-waktu. Hakim dapat mengalihkan menjadi tahanan rutan jika terdakwa tidak kooperatif, seperti mangkir dari sidang.
“Majelis bisa langsung menetapkan penahanan rutan dan jaksa akan mengeksekusi,” ujarnya.
Pengadilan menegaskan tidak ada perlakuan khusus dalam perkara ini. Seluruh proses akan didasarkan pada fakta persidangan dan alat bukti yang sah.
“Semua ada dasar hukum, data, fakta, dan bukti. Publik diminta mempercayakan proses ini,” tegasnya.
Editor : Mukmin Azis