Status Tahanan Kota Terdakwa Kasus Solar Disorot, PN Balikpapan: Sesuai Prosedur Hukum
Sementara itu, praktisi hukum Firmansyah Muis menilai penjelasan terbuka penting untuk menghindari persepsi negatif di masyarakat.
“Publik tentu bertanya, mengapa kasus dengan nilai besar, terdakwa hanya berstatus tahanan kota. Ini perlu transparansi,” katanya.
Menurutnya, keputusan penahanan harus mempertimbangkan rasa keadilan, termasuk potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga kemungkinan mengulangi perbuatan.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Yusuf Hakim, menyebut kliennya telah melakukan sebagian pembayaran dan kini menyisakan sekitar Rp11 miliar.
“Terkait status tahanan kota, itu sah sesuai undang-undang. Klien kami juga kooperatif,” ujarnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 4 Mei 2026 mendatang, dengan agenda pemeriksaan lanjutan.
Editor : Mukmin Azis