Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Sisir Kampung Narkoba Gunung Bugis Balikpapan, 17 Orang Positif Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Status Tahanan Kota Terdakwa Kasus Solar Disorot, PN Balikpapan: Sesuai Prosedur Hukum

Sabtu, 02 Mei 2026 | 09:57 WIB
  • author Mukmin Azis
Status Tahanan Kota Terdakwa Kasus Solar Disorot, PN Balikpapan: Sesuai Prosedur Hukum
Status tahanan kota terhadap terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli solar bernilai besar di Balikpapan menuai sorotan.(Foto: ist)

Sementara itu, praktisi hukum Firmansyah Muis menilai penjelasan terbuka penting untuk menghindari persepsi negatif di masyarakat.

“Publik tentu bertanya, mengapa kasus dengan nilai besar, terdakwa hanya berstatus tahanan kota. Ini perlu transparansi,” katanya.

Menurutnya, keputusan penahanan harus mempertimbangkan rasa keadilan, termasuk potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga kemungkinan mengulangi perbuatan.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Yusuf Hakim, menyebut kliennya telah melakukan sebagian pembayaran dan kini menyisakan sekitar Rp11 miliar.

“Terkait status tahanan kota, itu sah sesuai undang-undang. Klien kami juga kooperatif,” ujarnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 4 Mei 2026 mendatang, dengan agenda pemeriksaan lanjutan.

Editor: Mukmin Azis

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut