Kasus BBM Solar Rp20 Miliar Berakhir Vonis 4 Tahun, Terdakwa Handy Aliansyah Langsung Ditahan
BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id – Perkara dugaan penggelapan aset dalam sengketa jual beli BBM solar yang menyeret Direktur Utama PT Dharma Putra Karsa, Handy Aliansyah, akhirnya mencapai babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa dalam sidang yang digelar Kamis (9/7/2026).
Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti menyatakan Handy Aliansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan terhadap aset yang telah menjadi objek sita dalam perkara utang piutang antara PT Dharma Putra Karsa dan PT PetroTrans Utama senilai Rp20 miliar.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun di Rumah Tahanan Negara," ujar Hakim Indah saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak seluruh pembelaan terdakwa yang menyebut perkara tersebut hanya merupakan sengketa perdata.
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa, Febri Ramadhan, berpendapat kasus itu sebatas wanprestasi atas kewajiban pembayaran PT Dharma Putra Karsa kepada PT PetroTrans Utama.
Namun, majelis hakim menegaskan sengketa perdata dapat berkembang menjadi perkara pidana apabila ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang disertai unsur kesengajaan (mens rea).
Majelis menilai Handy Aliansyah terbukti memiliki niat menguasai serta mengalihkan aset yang telah ditetapkan sebagai objek sita dalam perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Salah satu pertimbangan hakim adalah tindakan terdakwa menjual tiga unit mobil milik PT Dharma Putra Karsa yang berstatus sebagai aset sita.
"Perkara ini bukan sekadar sengketa perdata, tetapi terdapat unsur mens rea yang memenuhi unsur tindak pidana," tegas Hakim Indah.
Usai putusan dibacakan, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mengeksekusi Handy Aliansyah ke Rumah Tahanan Negara Balikpapan.
Selama proses persidangan, terdakwa hanya menjalani tahanan kota selama sekitar satu bulan dengan kewajiban bersikap kooperatif dan menghadiri seluruh agenda sidang.
Hakim juga menegaskan masa tahanan kota tersebut tidak diperhitungkan sebagai masa menjalani pidana penjara.
"Vonis dijalani di Rumah Tahanan Negara Balikpapan. Masa tahanan kota tidak mengurangi masa pidana penjara," ujar Indah.
Seusai sidang, petugas Kejaksaan Negeri Balikpapan langsung menggiring Handy Aliansyah menuju mobil tahanan. Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, terdakwa tampak tertunduk saat meninggalkan ruang sidang.
Perwakilan PT PetroTrans Utama, Christofel, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim telah menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan jaksa.
"Akhirnya keadilan ditegakkan dengan vonis maksimal sesuai tuntutan jaksa, yakni empat tahun penjara. Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah mengabulkan tuntutan jaksa," katanya usai persidangan.
Christofel juga menilai perkara tersebut menunjukkan adanya dugaan kejahatan korporasi karena perusahaan terdakwa diduga sengaja menghindari kewajiban melunasi utang sebesar Rp20 miliar yang telah diputus melalui proses perdata.
“Saya mengapresiasi majelis hakim karena putusan empat tahun ini tidak bergeser dari pasal yang didakwakan dan merupakan hukuman maksimal untuk pasal tersebut. Serta apresiasi kami kepada Kejaksaan Negeri Balikpapan dan Polda Kaltim,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Auliah Azizah, menegaskan putusan pidana tersebut akan menjadi dasar bagi pihaknya untuk melanjutkan proses sita eksekusi terhadap aset PT Dharma Putra Karsa.
"Perkara ini tidak berhenti di sini. Kami akan melanjutkan proses sita eksekusi terhadap aset-aset perusahaan untuk pelunasan utang sebesar Rp20 miliar," tegasnya.
Perkara ini bermula dari kerja sama distribusi BBM solar antara PT PetroTrans Utama dan PT Dharma Putra Karsa untuk memenuhi kebutuhan sejumlah perusahaan di Kalimantan Timur, mulai dari sektor konstruksi, perumahan, perkapalan hingga pertambangan batu bara.
Pada awal kerja sama, hubungan bisnis kedua perusahaan berjalan lancar. Namun sejak 2012, PT Dharma Putra Karsa mulai mengalami kesulitan keuangan sehingga menunggak pembayaran kepada PT PetroTrans Utama.
Nilai tunggakan yang semula sekitar Rp12 miliar terus membengkak hingga mencapai Rp20 miliar pada 2014.
Perselisihan tersebut kemudian diselesaikan melalui jalur perdata. Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung, PT Dharma Putra Karsa diwajibkan melunasi seluruh utangnya kepada PT PetroTrans Utama.
Namun, di tengah proses penyelesaian kewajiban tersebut, Handy Aliansyah diduga melakukan berbagai tindakan untuk menghindari pelunasan utang, di antaranya memanipulasi penerimaan pembayaran dari sejumlah vendor serta mengalihkan dan menjual aset perusahaan yang telah menjadi objek sita.
Rangkaian dugaan perbuatan itulah yang kemudian menjadi dasar penyidikan pidana. Kasus yang awalnya merupakan sengketa bisnis akhirnya berkembang menjadi perkara pidana dan berujung pada vonis empat tahun penjara terhadap Direktur Utama PT Dharma Putra Karsa.
Editor : Mukmin Azis