get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus BBM Solar Rp20 Miliar Berakhir Vonis 4 Tahun, Terdakwa Handy Aliansyah Langsung Ditahan

Sidang Kasus Penggelapan Jual Beli Solar di Balikpapan, Ahli Soroti Unsur Pidana dan Mediasi

Senin, 18 Mei 2026 | 20:25 WIB
header img
Sidang kelima perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli solar dengan terdakwa Handy Aliansyah kembali digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (18/5/2026). (Foto: Mukmin Azis)

BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id – Sidang kelima perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli solar dengan terdakwa Handy Aliansyah kembali digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (18/5/2026). Persidangan menghadirkan dua saksi ahli dari pihak terdakwa, yakni ahli hukum perdata dan ahli hukum pidana, serta satu saksi fakta bernama Farida.

Dalam sidang, perdebatan mengerucut pada apakah perkara tersebut masuk ranah wanprestasi perdata atau telah memenuhi unsur tindak pidana penggelapan dan penipuan.

Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti sempat menyoroti posisi Farida yang sebelumnya tercantum sebagai saksi korban namun hadir sebagai saksi terdakwa. Jaksa Penuntut Umum Eka Rahayu menjelaskan Farida telah tiga kali dipanggil sebagai saksi, tetapi tidak memberikan respons.

Ahli hukum perdata dari Universitas Muslim Makassar, Sahruddin Nawi, menjelaskan wanprestasi merupakan tindakan salah satu pihak dalam perjanjian yang tidak memenuhi kewajibannya.

“Ada empat bentuk wanprestasi, yakni tidak melaksanakan sama sekali, melaksanakan tetapi terlambat, melaksanakan tidak sepenuhnya, dan melakukan sesuatu yang dilarang dalam perjanjian,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, dalam perkara wanprestasi pihak kreditur dapat menempuh langkah hukum berupa pembatalan perjanjian, tuntutan ganti rugi hingga bunga. Ia juga menegaskan perjanjian tidak harus tertulis dan dapat berbentuk lisan selama terdapat kesepakatan para pihak.

Sahruddin menilai pengalihan aset belum tentu masuk kategori pidana apabila aset tersebut belum berada dalam sita jaminan atau sita eksekusi pengadilan.

“Selama barang itu belum disita, sah-sah saja dialihkan atau dijual. Tidak ada unsur melawan hukum jika hasil penjualan digunakan untuk membayar kewajiban,” katanya.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut