get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus BBM Solar Rp20 Miliar Berakhir Vonis 4 Tahun, Terdakwa Handy Aliansyah Langsung Ditahan

Sidang Kasus Penggelapan Jual Beli Solar di Balikpapan, Ahli Soroti Unsur Pidana dan Mediasi

Senin, 18 Mei 2026 | 20:25 WIB
header img
Sidang kelima perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli solar dengan terdakwa Handy Aliansyah kembali digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (18/5/2026). (Foto: Mukmin Azis)

Pendapat serupa disampaikan ahli hukum pidana dari Universitas Mulia Balikpapan, Dr. Amir. Ia menilai unsur mens rea atau niat jahat menjadi faktor penting dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana penggelapan.

“Kalau barang dijual lalu hasilnya dinikmati sendiri, itu bisa masuk penggelapan. Tetapi kalau digunakan untuk membayar kewajiban, maka unsur mens rea harus dilihat lagi,” ujarnya.

Menurutnya, hubungan bisnis yang lahir dari kontrak tidak otomatis menjadi tindak pidana apabila tidak ditemukan unsur kebohongan atau niat jahat sejak awal.

“Ketika hubungan bisnis itu berjalan berdasarkan kontrak dan tidak ada unsur bohong, maka unsur pidananya harus dibuktikan secara nyata,” katanya.

Dalam persidangan, JPU turut mempertanyakan kapan unsur penipuan dianggap selesai terjadi dan apakah kemacetan pembayaran dapat menghapus unsur pidana. Menanggapi hal itu, ahli menegaskan unsur mens rea harus nyata dan tidak dapat hanya didasarkan pada keterlambatan pembayaran.

Sementara itu, saksi fakta Farida menjelaskan mekanisme pembayaran pengadaan BBM solar dalam proyek tersebut. Ia menyebut purchase order dibuat berdasarkan permintaan dan diteruskan kepada pemasok untuk pengiriman ke lokasi proyek.

“Setelah barang diterima, invoice diajukan dan pembayaran biasanya dilakukan 14 hari sampai satu bulan,” katanya.

Farida mengungkapkan keterlambatan pembayaran mulai terjadi sejak 2012 akibat tunggakan pajak dan belum adanya pembayaran dari pihak CEM kepada perusahaan terdakwa yang berdampak pada tunggakan ke PT Petrotrans.

Ia juga menyebut kondisi keuangan perusahaan semakin memburuk hingga sejumlah aset leasing ditarik dan perusahaan berhenti beroperasi pada 2018.

“Aset leasing ditarik semua. Tetapi kewajiban tetap dibayar, termasuk untuk karyawan dan leasing hampir Rp15 sampai Rp17 miliar,” ujarnya.

Di luar pokok perkara, majelis hakim turut menyinggung perkembangan restorative justice (RJ) atau mediasi antara kedua pihak. Kuasa hukum terdakwa menyebut pembahasan mulai mengerucut pada nilai penyelesaian.

“Sudah mengerucut ke nilai. Mudah-mudahan ada upaya dari terdakwa, apakah sebagian cash atau mekanisme lainnya,” ujarnya.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut