Sidang Kasus Penggelapan Jual Beli Solar di Balikpapan, Ahli Soroti Unsur Pidana dan Mediasi
Namun, pihak keluarga korban JM menegaskan belum ada titik terang terkait penyelesaian kerugian. Mereka juga menilai para ahli yang dihadirkan pihak terdakwa tidak membaca utuh putusan perkara perdata yang telah inkrah.
“Kami rasa para ahli tidak membaca secara utuh hasil putusan perdata. Data-data yang diperlihatkan hanya sepotong-sepotong oleh kuasa hukum Handy,” ujar perwakilan keluarga JM usai sidang.
Keluarga JM menegaskan putusan perdata sebelumnya telah menyatakan seluruh harta bergerak maupun tidak bergerak tidak boleh dialihkan.
“Jelas sekali semua harta bergerak maupun tidak bergerak tidak boleh dialihkan. Ini sudah perbuatan melanggar hukum, terlebih sudah ada putusan perdata yang inkrah,” tegasnya.
Majelis hakim juga menyoroti status tahanan rumah yang dijalani terdakwa. Hakim meminta terdakwa mematuhi seluruh aturan dan tetap menjalankan kewajiban wajib lapor selama proses persidangan berlangsung.
Dalam sidang tersebut, terdakwa HA juga tampak tidak mengenakan rompi merah tahanan kejaksaan saat mengikuti jalannya persidangan.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa HA.
Editor : Mukmin Azis