get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus BBM Solar Rp20 Miliar Berakhir Vonis 4 Tahun, Terdakwa Handy Aliansyah Langsung Ditahan

Sidang Kasus Penggelapan Jual Beli Solar di Balikpapan, Ahli Soroti Unsur Pidana dan Mediasi

Senin, 18 Mei 2026 | 20:25 WIB
header img
Sidang kelima perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli solar dengan terdakwa Handy Aliansyah kembali digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (18/5/2026). (Foto: Mukmin Azis)

Namun, pihak keluarga korban JM menegaskan belum ada titik terang terkait penyelesaian kerugian. Mereka juga menilai para ahli yang dihadirkan pihak terdakwa tidak membaca utuh putusan perkara perdata yang telah inkrah.

“Kami rasa para ahli tidak membaca secara utuh hasil putusan perdata. Data-data yang diperlihatkan hanya sepotong-sepotong oleh kuasa hukum Handy,” ujar perwakilan keluarga JM usai sidang.

Keluarga JM menegaskan putusan perdata sebelumnya telah menyatakan seluruh harta bergerak maupun tidak bergerak tidak boleh dialihkan.

“Jelas sekali semua harta bergerak maupun tidak bergerak tidak boleh dialihkan. Ini sudah perbuatan melanggar hukum, terlebih sudah ada putusan perdata yang inkrah,” tegasnya.

Majelis hakim juga menyoroti status tahanan rumah yang dijalani terdakwa. Hakim meminta terdakwa mematuhi seluruh aturan dan tetap menjalankan kewajiban wajib lapor selama proses persidangan berlangsung.

Dalam sidang tersebut, terdakwa HA juga tampak tidak mengenakan rompi merah tahanan kejaksaan saat mengikuti jalannya persidangan.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa HA.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut