Tangis Korban di Sidang Kasus Solar: Rp20 Miliar Tak Kunjung Kembali, Potensi Bengkak Rp80 Miliar
BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id — Suasana haru mewarnai sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan solar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (4/5/2026). Korban Jumiati menangis saat mengungkap kerugian besar yang dialaminya.
Ia menyebut sekitar Rp20 miliar uangnya belum kembali sejak kerja sama bisnis suplai BBM dengan terdakwa Handy Aliansyah (HA) bermasalah.
“Uang saya Rp20 miliar, sampai sekarang belum kembali,” ujarnya.
Kerja sama yang dimulai sejak 2010 awalnya berjalan lancar. Namun sejak 2013, pembayaran mulai tersendat hingga akhirnya macet. Meski begitu, korban tetap memasok solar karena adanya dorongan dari pihak perusahaan terdakwa.
Sidang kedua perkara ini turut membuka fakta bahwa persoalan tidak hanya pada utang pokok, tetapi juga bunga yang terus bertambah. Jika dihitung dengan bunga sekitar 2 persen per bulan sejak 2013, nilai kerugian disebut bisa membengkak hingga Rp80 miliar.
Dalam persidangan, korban mengaku telah berulang kali menagih, bahkan mendatangi langsung pihak terkait. Namun upaya itu hanya berujung janji.
“Janji ada terus, tapi tidak pernah ditepati,” katanya.
Jumiati menyebut pembayaran mulai bermasalah sejak 2013 dengan alasan dari pihak terdakwa belum menerima pembayaran dari rekanan.
Untuk memastikan, ia bahkan mendatangi salah satu rekanan. Hasilnya, pembayaran dari pihak tersebut ternyata sudah lunas ke terdakwa.
Dari sekitar 70 transaksi, nilai piutang disebut mencapai Rp20 miliar. Jumiati mengaku telah menempuh berbagai cara penagihan, namun tidak membuahkan hasil.
Saksi lain, Christofel, menegaskan bahwa pembayaran yang dilakukan terdakwa tidak banyak mengurangi pokok utang karena sebagian besar digunakan untuk bunga dan penalti.
“Yang dibayar itu lebih banyak ke bunga,” ujarnya.
Di sisi lain, terdakwa membantah tidak memiliki itikad baik. Ia mengaku tetap berusaha mencicil kewajiban meski kondisi usaha terganggu.
“Saya tetap berusaha mencicil,” kata terdakwa HA di hadapan majelis hakim.
Editor : Mukmin Azis