get app
inews
Aa Text
Read Next : JPU Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Solar di Balikpapan

Kasus BBM Solar Rp20 Miliar Berakhir Vonis 4 Tahun, Terdakwa Handy Aliansyah Langsung Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 17:24 WIB
header img
Direktur Utama PT Dharma Putra Karsa, Handy Aliansyah, divonis empat tahun penjara dalam sidang yang digelar Kamis (9/7/2026). (Foto: istimewa)

Berawal dari Kerja Sama Distribusi BBM Solar

Perkara ini bermula dari kerja sama distribusi BBM solar antara PT PetroTrans Utama dan PT Dharma Putra Karsa untuk memenuhi kebutuhan sejumlah perusahaan di Kalimantan Timur, mulai dari sektor konstruksi, perumahan, perkapalan hingga pertambangan batu bara.

Pada awal kerja sama, hubungan bisnis kedua perusahaan berjalan lancar. Namun sejak 2012, PT Dharma Putra Karsa mulai mengalami kesulitan keuangan sehingga menunggak pembayaran kepada PT PetroTrans Utama.

Nilai tunggakan yang semula sekitar Rp12 miliar terus membengkak hingga mencapai Rp20 miliar pada 2014.

Perselisihan tersebut kemudian diselesaikan melalui jalur perdata. Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung, PT Dharma Putra Karsa diwajibkan melunasi seluruh utangnya kepada PT PetroTrans Utama.

Namun, di tengah proses penyelesaian kewajiban tersebut, Handy Aliansyah diduga melakukan berbagai tindakan untuk menghindari pelunasan utang, di antaranya memanipulasi penerimaan pembayaran dari sejumlah vendor serta mengalihkan dan menjual aset perusahaan yang telah menjadi objek sita.

Rangkaian dugaan perbuatan itulah yang kemudian menjadi dasar penyidikan pidana. Kasus yang awalnya merupakan sengketa bisnis akhirnya berkembang menjadi perkara pidana dan berujung pada vonis empat tahun penjara terhadap Direktur Utama PT Dharma Putra Karsa.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut