get app
inews
Aa Text
Read Next : JPU Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Solar di Balikpapan

Kasus BBM Solar Rp20 Miliar Berakhir Vonis 4 Tahun, Terdakwa Handy Aliansyah Langsung Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 17:24 WIB
header img
Direktur Utama PT Dharma Putra Karsa, Handy Aliansyah, divonis empat tahun penjara dalam sidang yang digelar Kamis (9/7/2026). (Foto: istimewa)

Korban: Keadilan Akhirnya Ditegakkan

Perwakilan PT PetroTrans Utama, Christofel, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim telah menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan jaksa.

"Akhirnya keadilan ditegakkan dengan vonis maksimal sesuai tuntutan jaksa, yakni empat tahun penjara. Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah mengabulkan tuntutan jaksa," katanya usai persidangan.

Christofel juga menilai perkara tersebut menunjukkan adanya dugaan kejahatan korporasi karena perusahaan terdakwa diduga sengaja menghindari kewajiban melunasi utang sebesar Rp20 miliar yang telah diputus melalui proses perdata.

“Saya mengapresiasi majelis hakim karena putusan empat tahun ini tidak bergeser dari pasal yang didakwakan dan merupakan hukuman maksimal untuk pasal tersebut. Serta apresiasi kami kepada Kejaksaan Negeri Balikpapan dan Polda Kaltim,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Auliah Azizah, menegaskan putusan pidana tersebut akan menjadi dasar bagi pihaknya untuk melanjutkan proses sita eksekusi terhadap aset PT Dharma Putra Karsa.

"Perkara ini tidak berhenti di sini. Kami akan melanjutkan proses sita eksekusi terhadap aset-aset perusahaan untuk pelunasan utang sebesar Rp20 miliar," tegasnya.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut