Kasus BBM Solar Rp20 Miliar Berakhir Vonis 4 Tahun, Terdakwa Handy Aliansyah Langsung Ditahan
Perwakilan PT PetroTrans Utama, Christofel, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim telah menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan jaksa.
"Akhirnya keadilan ditegakkan dengan vonis maksimal sesuai tuntutan jaksa, yakni empat tahun penjara. Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah mengabulkan tuntutan jaksa," katanya usai persidangan.
Christofel juga menilai perkara tersebut menunjukkan adanya dugaan kejahatan korporasi karena perusahaan terdakwa diduga sengaja menghindari kewajiban melunasi utang sebesar Rp20 miliar yang telah diputus melalui proses perdata.
“Saya mengapresiasi majelis hakim karena putusan empat tahun ini tidak bergeser dari pasal yang didakwakan dan merupakan hukuman maksimal untuk pasal tersebut. Serta apresiasi kami kepada Kejaksaan Negeri Balikpapan dan Polda Kaltim,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Auliah Azizah, menegaskan putusan pidana tersebut akan menjadi dasar bagi pihaknya untuk melanjutkan proses sita eksekusi terhadap aset PT Dharma Putra Karsa.
"Perkara ini tidak berhenti di sini. Kami akan melanjutkan proses sita eksekusi terhadap aset-aset perusahaan untuk pelunasan utang sebesar Rp20 miliar," tegasnya.
Editor : Mukmin Azis