Kasus Dugaan Penipuan Transaksi Batu Split Rp7,8 Miliar Bergulir di PN Balikpapan
Ia mengatakan, selama proses pemeriksaan di Polda Kaltim, pihak terdakwa beberapa kali menawarkan skema pembayaran kepada PT Sukses Jaya Energi. Namun, menurutnya, skema yang ditawarkan tidak jelas dan tidak terealisasi.
“Katanya setiap minggu mau di bayar Rp 250 juta, nyatanya juga tidak ada. Semua skema yang di tawarkan tidak jelas, makanya sampai akhirnya di ditetapkan tersangka Polda Kaltim,” tambahnya.
Djohan juga mengungkapkan adanya transfer dana sebesar Rp750 juta dari terdakwa sebelum laporan polisi dilayangkan. Menurutnya, pihak PT Borneo Manunggal Pratama menyampaikan bahwa dana tersebut merupakan uang jaminan hingga kedua cek yang sebelumnya diberikan dapat dicairkan.
Setelah itu, pihak terdakwa kembali menawarkan pembayaran sebesar Rp100 juta. Namun, tawaran tersebut ditolak dan dana dikembalikan.
“Yang jelas, kami mau ya pembayaran. Tidak seperti ini, makanya kami bawa ke ranah hukum,” bebernya.
Selain persoalan pembayaran, Djohan menyoroti keberadaan material yang telah dikirim serta dugaan penjualan kembali material tersebut. Ia menyebut dua tongkang batu split diduga telah dijual kepada sejumlah pihak, termasuk perusahaan swasta dan badan usaha milik negara (BUMN), dengan nilai penjualan keseluruhan sekitar Rp11 miliar.
“Ya mereka ada transkasi, tapi kenapa tidak ada pembayaran ke saya,” katanya.
Sementara itu, tongkang ketiga disebut berkaitan dengan pembayaran utang kepada PT Brantas Abipraya (Persero).
“Jadi di tongkang ketiga ini, dia pakai untuk membayar hutangnya di perusahaan tersebut,” bebernya.
Dalam pemeriksaan, terdakwa berdalih pemutusan kontrak kerja dengan perusahaan BUMN pada akhir 2023 terjadi karena menunggu pasokan batu dari PT Sukses Jaya Energi. Namun, menurut Djohan, kontrak tersebut telah dimulai sejak 2022.
Editor: Mukmin Azis