get app
inews
Aa Read Next : Donald Trump Ditembak saat Kampanye di Pennsylvania

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Selasa, 09 Agustus 2022 | 19:29 WIB
header img
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.  Dia dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP. 

"Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal  56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, saat konferensi pers Selasa (9/8/2022).

Sebelumnya Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Bharada E, Brigadir RR dan KM sebagai tersangka. Mereka juga dijerat pasal pembunuhan berencana.

Sementara itu, Ferdy Sambo sampai saat ini ditempatkan khusus di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut