JAKARTA, iNews.id - Irjen Pol Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat dari anggota Polri sebagai buntut kasus tewasnya Brigadir J. Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung belasan jam mulai Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
Sidang etik itu dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.
"Memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari.
1. 15 saksi dihadirkan
Sebanyak 15 saksi dihadirkan dalam sidang etik Ferdy Sambo yang berlangsung tertutup. Tiga di antaranya merupakan tersangka lain kasus tewasnya Brigadir J.
Mereka yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, dan Kombes Budhi Herdi yang ditempatkan khusus di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Kemudian saksi dari tempat khusus Provos Polri: AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.
Lalu, mereka yang ditempatkan khusus Bareskrim sekaligus tersangka kasus tewasnya Brigadir J Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer. Dua saksi lainnya mereka yang berada di luar tempat khusus, tapi belum diketahui identitasnya secara resmi apakah polisi atau bukan yaitu HM dan MB.
2. Bakal ajukan banding
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo bakal mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Hal ini dia sampaikan usai mendengarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dibacakan Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.
"Izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding, kami siap melaksanakan," ujar Sambo dalam sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari.
3. Selain pemecatan, Ferdy Sambo menghadapi sanksi lain
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sanksi yang dikenakan kepada Ferdy Sambo di antaranya melakukan perbuatan tercela dan pelaku ditempatkan di tempat khusus.
"Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa, yang pertama, penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, tentunya yang bersangkutan sudah menjalani patsus, ya tinggal nanti sisanya," ujar Dedi dalam konferensi pers usai sidang etik, Jumat (26/8/2022).
"(Sanksi administratif) yang kedua, pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan. Yang bersangkutan sesuai dengan pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja," tuturnya.
Editor : Mukmin Azis