get app
inews
Aa Text
Read Next : Tribrata Putra Anak Ferdy Sambo Lolos Masuk Akpol

Sidang Tuntutan Bharada E Berlangsung Hari Ini

Rabu, 11 Januari 2023 | 09:13 WIB
header img
Sidang tuntutan Bharada E alias Richard Eliezer akan berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Rabu (11/1/2023) hari ini.  (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Sidang tuntutan Bharada E alias Richard Eliezer akan berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Rabu (11/1/2023) hari ini. 

Mantan ajudan Ferdy Sambo yang mengeksekusi Brigadir J itu didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan jika Bharada E akan menjalani sidang tuntutan. 

"Benar sidang tuntutan Richard Eliezer lebih dulu," ujarnya saat dihubungi, Selasa (10/1/2023). 

Jika mengacu pada dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), polisi asal Manado itu terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup karena disangkakan pasal pembunuhan berencana.

Namun, tuntutan Bharada E bisa saja lebih ringan mengingat statusnya sebagai justice collaborator. Berkat pengakuannya, skenario pembunuhan yang disusun oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akhirnya berhasil diungkap polisi.

Selama persidangan, Bharada E juga banyak mengungkapkan fakta yang membantah pembelaan Ferdy Sambo. Pertimbangan lainnya, Bharada E menembak korban Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang notabene merupakan atasannya.

Sebelumnya, JPU meminta waktu dua pekan untuk menyusun tuntutan terhadap terdakwa Bharada E dalam perkara pembunuhan Brigadir J

"Izin majelis terkait dengan rekuisitor yang akan dibacakan, mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya, maka kami mohon waktu dua minggu karena kami akan mendahulukan pokok dahuku Yang Mulia," pinta JPU kepada Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di persidangan, Kamis (5/1/2023) lalu. 

Namun, hakim memerintahkan agar sidang digelar sesuai jadwal sehingga sidang tuntutan tetap digelar pada Rabu 11 Januari 2023 hari ini. 

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut