get app
inews
Aa Read Next : Tribrata Putra Anak Ferdy Sambo Lolos Masuk Akpol

Kapolri Tegaskan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Berlangsung Transparan

Minggu, 28 Agustus 2022 | 11:30 WIB
header img
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J dilakukan secara terbuka. (Foto: Carlos Roy Fajarta)

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Yoshua (Brigadir J) dilakukan secara terbuka. Polri telah berkomitmen menuntaskan kasus yang menyeret Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka itu.

"Kalau kita semua tetap seperti komitmen, semuanya transparan tidak ada yang kita tutup-tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai menghadiri Kirab Merah Putih di Jakarta, Minggu (28/8/2022).

Mengenai teknis rekonstruksi, kata Listyo akan ditentukan penyidik.

"Itu teknis ya itu biar diserahkan ke tim penyidik yang penting kita doakan (supaya kasus FS terang benderang)," ucapnya.

Tim khusus (timsus) Polri menjadwalkan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (30/8/2022). Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, rekonstruksi digelar di tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, yakni di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dedi menambahkan, proses rekonstruksi turut menghadirkan 5 tersangka kasus tersebut. 

"Informasi kedua dari Pak Direktur Tindak Pidana Umum (Brigjen Andi Rian) rencana pada Selasa 30 Agustus 2022 akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka," kata Dedi di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) lalu.

Lima tersangka yang dimaksud yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer (berperan menembak Brigadir J), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo) serta Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo). Para tersangka itu dijerat Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"5 tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU (jaksa penuntut umum)," tutur Dedi Prasetyo.

Editor : Mukmin Azis

Follow Berita iNews Balikpapan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut