get app
inews
Aa Read Next : Arus Mudik Lebaran 9 April Terjadi 301 Kecelakaan, 26 Orang Tewas

Soal Perselingkuhan Putri Chandrawati Dengan Kuat Ma'ruf, Begini Penjelasan Kabareskrim

Senin, 05 September 2022 | 19:04 WIB
header img
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Bareskrim Polri menepis adanya perselingkuhan Putri Chandrawati dengan Kuat Ma'ruf. Kabareskrim Komjen Agus Andrianto memastikan hal tersebut didasarkan keterangan tersangka yang turut diperkuat oleh saksi lainnya.

"Keterangan PC dan saksi lain," kata Agus di Jakarta, Senin (5/9/2022).

Agus menegaskan, dalam proses pembuktian pihaknya selalu mengedepankan barang bukti, keterangan, dan temuan lain.

"Apapun yang dinarasikan, bagi kami penyidik ya harus didukung alat bukti yang ada," ujarnya. 

Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, antara lain yakni Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, serta Putri Chandrawati, istri Ferdy Sambo.

Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak dalam kasus tersebut, melainkan korban ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Faktanya, Ferdy sendiri yang menembak dinding rumah tempat kejadian pembunuhan menggunakan pistol Brigadir J, agar seolah-olah terjadi baku tembak.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut