Logo Network
Network

Begini Batas Tinggi dan Lebar Bus di Indonesia, Ternyata Ada Aturannya Loh

Muhamad Fadli Ramadan
.
Minggu, 11 September 2022 | 09:46 WIB
Begini Batas Tinggi dan Lebar Bus di Indonesia, Ternyata Ada Aturannya Loh
Berdasarkan PP No 55 Tahun 2012 Pasal 5 Ayat 3, bus tingkat yang diperbolehkan (JBB) berat 21.000 kg sampai 24.000 kg, lebar 2,5 meter, dan tinggi maksimal 4,2 meter. (Foto: Instagram Laksana)

JAKARTA, iNews.id - Tahukah Anda untuk membangun bus tak bisa sembarangan. Ada peraturan yang harus ditaati. Apakah itu?

Berdasarkan PP No 55 Tahun 2012 Pasal 5 Ayat 3, bus tingkat memiliki berat yang diperbolehkan (JBB) 21.000 kg sampai 24.000 kg. Lebarnya tak boleh melebihi 2,5 meter, dan tinggi tidak boleh melebih 4,2 meter.

Sasis yang digunakan juga triple axle atau yang biasa disebut tronton, dengan dilengkapi delapan roda belakang. Bukan tanpa alasan, ini dilakukan demi menjaga keselamatan dan kenyamanan penumpang.

Salah satu perusahaan karoseri pembuat bus tertinggi di Indonesia adalah Laksana. Mereka memiliki SR 2 Double Decker yang paling tinggi di antara bus lain. 

Bus ini memiliki tinggi 4,18 meter, lebar 2,5 meter, dan panjang 13,5 meter didesain dengan gaya modern.

“Untuk unit double decker di Laksana itu memiliki tinggi 4,18 meter, kalau tidak salah batasannya itu 4,2 meter,” kata Candr Dewi, Brand and Marketing Communication Manager Karoseri Laksana.

Beberapa PO yang menggunakan bodi tersebut adalah Harapan Jaya, Rosalia Indah, dan Borlindo.

Selain Laksana, Adiputro memiliki bus tingkat Jetbus 3+ Super Double Decker. Bus ini memiliki tinggi 4,15 meter, lebar 2,5 meter, dan panjang 13,5 meter. Sedangkan sasisnya bisa memakai merek Scania, Volvo, atau Mercedes Benz, sesuai permintaan PO bus.

Tentrem mengeluarkan Avante D2. Bus ini memiliki tinggi 4,080 meter, lebar 2,5 meter, dan panjang 13,5 meter.

Sementara New Armada punya Skylander R22. Bus tersebut memiliki tinggi 4 meter dengan lebar 2,5 meter dan panjang 13,5 meter.

Editor : Mukmin Azis

Follow Berita iNews Balikpapan di Google News

Bagikan Artikel Ini