Dalam kasus ini, Polres Berau mengamankan barang bukti lain sebagai pendukung kegiatan penipuan. Di antaranya 11 unit telepon seluler, dua kartu ATM beserta buku tabungan dan alat gesek ATM.
“Dari pengakuan tersangka, uang itu digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.
Hasil pemeriksaan, para pelaku bukan baru pertama kali beraksi. Mereka mengaku sudah melancarkan aksinya selama enam tahun. Sementara untuk di Berau, para pelaku baru dua kali beraksi, yaitu mengaku sebagai Kapolres Berau dan Kasat Reskrim Polres Berau.
“Mereka mengaku sudah melakukan tindak kejahatan penipuan selama enam tahun. Selanjutnya kami akan melakukan pendalaman kemungkinan korban-korban lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, kelima pelaku bukanlah warga Kabupaten Berau, melainkan tinggal di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Pengakuan mereka, data korban diperoleh dari media sosial yang kemudian dijadikan target.
“Mereka mainnya lewat medsos, jadi korban pun dapat dari medsos. Jadi saya ingatkan masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Berau untuk berhati-hati menggunakan medsos saat ini,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Artikel ini telah tayang di kaltim.inews.id dengan judul " Polisi Gadungan Mengaku Kapolres Berau Ditangkap, Tipu Korban Rp179 Juta ", Klik untuk baca: https://kaltim.inews.id/berita/polisi-gadungan-mengaku-kapolres-berau-ditangkap-tipu-korban-rp179-juta/2.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Mukmin Azis