get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Judi Online Komdigi, Polisi Sita Rp3,1 Miliar saat Tangkap DPO dan Tersangka Baru

Judi Online Kelas Atas Konsorsium Dibongkar Polisi, 10 Tersangka Dinyatakan Buron

Jum'at, 30 September 2022 | 17:41 WIB
header img
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membongkar kasus judi online. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membongkar jaringan judi online kelas atas konsorsium. Saat ini 10 tersangka sudah berstatus DPO atau buronan.

"10 tersangka status DPO diduga kelompok judi online kelas atas," kata Sigit dalam jumpa pers di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).

 Sigit menyatakan, empat orang tersangka telah dicekal. Enam orang di antaranya disinyalir berada di luar negeri. 

Adapun, ke-10 tersangka itu yakni, TN, IT, R als KC, FM als A, K, B, KA als H, J als AB, TS dan EA. 

Sigit memaparkan, sampai dengan saat ini, telah melakukan analisa terhadap 329 rekening dan memblokir 202 rekening. Bahkan, sudah ditetapkan 10 orang sebagai tersangka. 

Menurut Sigit, seluruh tersangka tersebut berstatus sebagai DPO. Pasalnya, enam orang diantaranya telah diidentifikasi berada di luar negeri, sehingga diajukan permohonan Red Notice Interpol. 

"Dan 4 orang lainnya yang diduga masih berada di dalam negeri telah kami lakukan pencekalan melalui Ditjen Imigrasi, Kemenkumham," ucap Sigit. 

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Kapolri Bongkar Judi Online Kelas Atas, 10 Orang Buronan ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/kapolri-bongkar-judi-online-kelas-atas-10-orang-buronan/all.


 

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut