SEPAKU, iNews.id - Penerapan Land Freezing melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah, dan Perizinan di Kawasan IKN dan Kawasan Penyangga dirasa tepat untuk melindungi masyarakat dari mafia tanah di lokasi IKN.
Dr Muhammad Nadzir, praktisi hukum Universitas Balikpapan mengungkapkan secara sosiologis pengaturan tersebut dimaksudkan agar masyarakat tidak melihat kepentingan sekejap saja, menjual tanah dengan harga setinggi tingginya dan kemudian tidak punya aset di wilayah IKN.
"Sehingga warga tergusur pindah dari IKN karena tanahnya sudah dibeli habis oleh para pemilik modal atau mafia tanah. Melalui penerapan land freezing, Gubernur Kaltim berupaya menjaga keberlangsungan kemanfaatan tanah tanah disekitar IKN tersebut, agar dapat dinikmati masyarakat setempat sampai dengan generasi berikutnya," kata Dr Muhammad Nadzir, Rabu (5/10/2022).
Dia melanjutkan, hal tersebut karena berbicara IKN tidak hanya berbicara kepentingan satu atau dua tahun saja, tetapi menyangkut kepentingan jangka panjang.
"Masyarakat bisa berkaca dari warga asli Jakarta yang justru pada akhirnya tidak memiliki tanah di pusat-pusat Jakarta dan tergusur ke pinggiran kota," ujarnya.
Dosen pasca sarjana Uniba ini menerangkan, tidak ada aturan yang dilanggar dalam peraturan gubernur tersebut. Namun jika mau menguji pelaksanaan land freezing bisa diuji melalui Permohonan pada Mahkamah Agung.
"Karena objeknya adalah Peraturan Gubernur, " singkat dia.
Lebih lanjut, dia mengingatkan perlunya diwaspadai dampak dari pelaksanaan land frezzing tersebut terkait adanya transaksi tanah secara informal atau di bawah tangan yang tetap mungkin terjadi di lapangan dan menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak kuat kedudukan hukumnya.
"Dampak dari pembelian tanah secara informal tersebut, bisa berdampak terganggunya proses pengadaan tanah untuk pembangunan oleh pemerintah, " jelas dia.
"Contoh secara hukum, tanah tersebut milik warga bernama A, namun sebenarnya tanah milik A tersebut sudah dibeli oleh pemilik modal, sehingga dalam prosesnya nanti pemilik modal akan mempengaruhi warga bernama A, terkait besaran ganti rugi yang diberikan pemerintah. Padahal secara hukum yang demikian itu kedudukan hukumnya sangat lemah, karena pelaksanaan pemberian ganti rugi sudah diatur sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, " tambah dia.
Editor : Mukmin Azis