JAKARTA, balikpapan.iNews.id – Propam dan Itwasum Polri memeriksa 31 personel kepolisian terkait dengan pelanggaran kode etik dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menerangkan, investigasi Polri atas tragedi tersebut terbagi menjadi dua.
Pemeriksaan internal terkait dengan indikasi pelanggaran kode etik ditangani oleh Propam dan Itwasum. Selanjutnya, Bareskrim bersama Polda Jatim melakukan penyidikan eksternal terkait dengan unsur pidana pada peristiwa tersebut.
"Tim audit investigasi maupun Propam, dan tim penyidik gabungan Mabes Polri dan Polda Jatim. Kalau tim audit investigasi Propam dan Itwasum, berkaitan dengan pelanggaran kode etik," ujar Dedi di Jakarta, Kamis (6/10/2022).
Sampai dengan saat ini, Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap total 32 saksi terkait tragedi di Kanjuruhan. Jumlah saksi yang diperiksa tersebut terdiri atas anggota polisi dan pihak eksternal.
"Ada 32 saksi internal yang terlibat pengamanan di Kanjuruhan maupun dari eksternal. Masih ada beberapa hal yang perlu didalami," katanya.
Diketahui, peristiwa Kanjuruhan berawal ketika sejumlah suporter Arema FC atau Aremania turun ke lapangan ketika timnya dikalahkan Persebaya dengan skor 2-3, Sabtu tanggal 1 Oktober 2022. Sebanyak 131 orang tewas dalam tragedi itu.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Polri sudah Periksa 32 Saksi Polisi dan Eksternal Usut Tragedi Kanjuruhan, Ini Rinciannya ", Klik untuk baca:
Editor : Mukmin Azis