get app
inews
Aa Read Next : Menparekraf Perkuat Literasi Digital Santri di Balikpapan Lewat Santri Digitalpreneur

Berdalih Terhimpit Kebutuhan Ekonomi, Pasangan Sejoli di Balikpapan Nekat Bisnis Sabu

Rabu, 12 Oktober 2022 | 13:01 WIB
header img
Pasangan sejoli, MR dan AR nekat mengedarkan sabu sabu dengan alasan terhimpit kebutuhan ekonomi. (iNews.id/RoyM)

BALIKPAPAN, balikpapan.iNews.id - Berdalih terhimpit kebutuhan ekonomi, pasangan sejoli di Balikpapan nekat mengedarkan narkotika. MR bersama kekasihnya AR diduga kuat mengedarkan sabu sabu yang diperoleh dari rekannya berinisial JA.

MR hanya bisa pasrah saat digiring petugas kepolsian untuk menjalani proses hukum. Dia bersama kekasihnya, AR diketahui melakoni bisnis peredaran gelap belum lama ini. Selama menjalani bisnis terlarangnya, wanita berambut pirang itu mengaku sering menjual sabu kepada kalangan pekerja.

“Untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Dijual Rp250 ribu per paket. Pembelinya pekerja kantoran,” ungkap MR di Mapolresta Balikpapan, Rabu (12/10/2022).

MR menyusul diamankan usai kekasihnya AR diringkus petugas. Dari tangan MR ditemukan delapan paket sabu dengan berat total lebih dari 2 gram. Paketan sabu itu dia selipkan di balik lipatan masker dan disembunyikan di dalam kardus.

Sementara, pada saat penangkapan AR, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,5 gram. Hasil penelusuran polisi mengungkap bahwa seluruh barang tersebut diperoleh kedua tersangka dari tersangka JA.

Dalam penangkapan JA, polisi menemukan barang bukti paketan sabu berjumlah setengah gram. Narkotika tersebut sedianya hendak diedarkan selain dikonsumsi pribadi.

“JA sudah dua tahun berlakangan ini melakukan kegiatannya. Sementara MR adalah target operasi Polda Kaltim dan Polresta Balikpapan,” kata Kapolsek Balikpapan Selatan Ajun Komisaris Bambang Suhandoyo.

Ia menambahkan, para tersangka diamankan dari tiga lokasi berbeda pada Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu.

Bermula dari penangkapan JA yang kemudian diketahui memiliki rekanan bisnis sabu dengan AR. Belakangan lagi terungkap bahwa AR bersama dengan kekasihnya MR berkomplot untuk mengedarkan sabu sabu.

“Patut diduga yang bersangkutan selain pengguna juga pengedar. Barang (sabu) tersebut diakui JA diperoleh dari seorang bandar di Kota Samarinda,” jelas Bambang kepada wartawan.

Saat ini ketiganya menjalani penahanan di Polsek Balikpapan Selatan guna proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya pidana kurungan penjara minimal 4 tahun.

Editor : Mukmin Azis

Follow Berita iNews Balikpapan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut