Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tribrata Putra Anak Ferdy Sambo Lolos Masuk Akpol
Advertisement . Scroll to see content

Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak Majelis Hakim

Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:58 WIB
  • author Ari Sandita Murti
Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak Majelis Hakim
Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Sidang Dilanjutkan Pemeriksaan Saksi. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo. Hal itu diputuskan dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

"Menolak keberatan terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata hakim Wahyu Iman Santosa.

Sebelumnya, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo bekerja sama dengan Richard Eliezer (Bharada E), Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dalam melakukan pembunuhan tersebut.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga didakwa atas perbuatan obstruction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum dalam penyidikan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," ujar hakim.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Sidang Dilanjutkan Pemeriksaan Saksi

Editor: Mukmin Azis

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut