get app
inews
Aa Text
Read Next : Groundbreaking Sejak 2016, Pembangunan Mako Polresta Balikpapan Akhirnya Rampung 100 Persen

Masih Temukan Petugas Lakukan Tilang Manual, Kapolresta Balikpapan: Laporkan Melalui 110

Selasa, 01 November 2022 | 19:01 WIB
header img
Kapolresta Balikpapan Kombes V. Thirdy Hadmiarso imbau masyarakat untuk laporkan petugas yang masih lakukan tilang manual. (iNews.id/RoyM)

BALIKPAPAN, iNews.idKapolresta Balikpapan Kombes V. Thirdy Hadmiarso mengakui efektifitas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Terutama dalam upaya meminimalisir potensi praktik pungutan liar atau pungli.

Polresta Balikpapan mulai menguji coba sistem tilang elektronik sejak awal tahun 2022 hingga diterapkan secara penuh saat ini, menyusul terbitnya instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 18 Oktober 2022 kemarin. Sepanjang kurun waktu tersebut, ETLE telah menjaring 411 pengendara di Balikpapan yang melakukan berbagai jenis pelanggaran.

"Jadi sekarang kalo ada masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas langsung menerima surat di alamat rumahnya dan membayar denda tilangnya melalui sistem online," ujar Thirdy usai acara silaturahmi dengan para jurnalis dalam rangka peringatan HUT ke-71 Humas Polri di Mapolresta Balikpapan, Selasa (1/11).

Dengan berlakunya ketentuan tersebut, kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas ke depannya akan meningkat. Sehingga mampu menekan risiko kecelakaan lalu lintas berakibat fatal.

Di sisi lain, sistem baru ini akan mengurangi tatap muka antara petugas dengan pelanggar yang berpotensi pada terjadinya praktik penyelesaian perkara di bawah tangan.

“Itu tadi saya bilang efektif, karena dengan ETLE bisa meminimalisir tatap muka antara petugas dengan pelanggar, sehingga mencegah praktik pelanggaran hukum lainnya,” katanya.

Thirdy juga mengingatkan masyarakat untuk tidak segan melapor apabila masih menemukan adanya oknum petugas yang melakukan tilang manual. Laporan bisa langsung disampaikan melalui hotline command center 110 yang biasanya juga melayani pengaduan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Tolong langsung laporkan ke 110 bisa, nanti akan kami lakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai dengan apa yang dilakukan," tuturnya.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut