BALIKPAPAN, iNews.id – Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara meringkus lima anggota sindikat spesialis curanmor yang sudah beraksi 22 kali di tiga wilayah. Dalam pengungkapan kasus, Polisi mengamankan sejumlah sepeda motor beserta onderdil hasil kejahatan para pelaku.
Lima tersangka antara lain berinsial ABG (18), MNH (16) dan MT (21) yang berperan sebagai pemetik. Kemudian dua lainnya yakni berinsial US (36) dan HNR (26) sebagai penadah ditangkap di lokasi berbeda pada hari yang sama.
Kapolsek Balikpapan Utara Ajun Komisaris Eko Budi Yatno menerangkan, ada tujuh unit sepeda motor dan sejumlah onderdil yang diamankan hampir bersamaan dengan penangkapan para pelaku.
Barang bukti kendaraan tersebut dicuri dari kawasan Perum Graha Indah Balikpapan Utara, Jalan Ruhui Rahayu, Kelurahan Sepinggan Baru Balikpapan Selatan, Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur dan satu lagi di kantor Yayasan Bina Mulia, Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan Utara.
“Tersangka ada tiga orang selaku pemetik, dan penadahnya dua orang. Jadi ada lima tersangka, satu masih anak di bawah umur pencurinya,” ujar Eko Budi di Polresta Balikpapan, Kamis (3/11/2022).
Adapun modus operandi para pelaku, kata Eko cukup beragam. Mereka mengincar sepeda motor yang kondisi kuncinya masih menempel serta adapula motor dalam posisi tidak terkunci stang.
Motor-motor tersebut selanjutnya didorong hingga beberapa jauh dari lokasi untuk kemudian dinyalakan mesinnya.
“Setelah dilakukan pengembangan, sekalinya pelaku tiga orang ini sudah mengambil 22 kendaraan di Balikpapan Utara, Balikpapan Selatan dan Balikpapan Timur,” jelasnya.
Barang bukti hasil kejahatan sindikat curanmor di Balikpapan. (iNews.id)
Sepeda motor hasil curian itu dijual secara online kepada penadah. Untuk onderdil yang dipreteli dijual antara Rp200-300 ribu. Sedangkan sepeda motor utuh dijual antara Rp1,5-2 juta.
“Yang dipreteli dijual di facebook. Lewat online ini kita agak susah, karena kita mau ngejar, mesti nomor yang dituju sudah tidak ada,” tuturnya.
Sampai dengan saat ini Polisi masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya aksi serupa di lokasi lain.
Sementara itu, para eksekutor dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumannya pidana kurungan penjara selama 7 tahun. Sedangkan penadah, penyidik menjerat dengan Pasal 480 KUHP yang ancaman hukumannya pidana kurungan penjara selama 4 tahun.
Editor : Mukmin Azis