get app
inews
Aa Text
Read Next : Obat Keras Ilegal Home Industry di Bogor Dibongkar, Distribusi hingga Kalimantan

IRT di Balikpapan Bisnis Pil Koplo, Ribuan Dobel L Dipasok Dari Jakarta

Kamis, 03 November 2022 | 19:03 WIB
header img
Diduga mengedar Pil Koplo, IRT berinisial SU dan pria berinsial AZ digiring petugas. (Ist)

BALIKPAPAN, iNews.id – Satresnarkoba Polresta Balikpapan mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang kedapatan menyimpan pil koplo. Dari tangan pelaku, polisi menemukan ribuan butir obat keras jenis LL siap edar.

Peredaran gelap obat keras jenis dobel L di Kota Balikpapan seperti dikeluhkan sebagian warga, rupanya bukan isapan jempol semata. Melalui informasi masyarakat pula, Polisi akhirnya membongkar bisnis terlarang yang dilakoni IRT berinisial SU di kawasan Jalan Sumberrejo, Balikpapan Tengah.

Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan Komisaris Roganda mengatakan, sebanyak 6.000 butir dobel L ditemukan dari dalam rumah tersangka saat anggotanya melakukan penggeladahan.

“Pengungkapan kasus pada Senin, 31 Oktober 2022 lalu. Dari laporan masyarakat kita mendatangi TKP dan ditemukan barang bukti tersebut di rumah SU,” kata Roganda, Kamis (03/11/2022).

Adapun barang bukti pil koplo dikemas menjadi enam botol. Menurut hasil interogasi, SU mengaku obat-obat keras tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi oleh seorang berinsial O di Jakarta.

"Pelaku sudah tiga kali ini mengedrop barang-barang tersebut. Yang terakhir dibeli seharga Rp1 juta. Katanya mau dijual seharga Rp30 juta dengan sasaran pembeli dari berbagai kalangan," ujarnya.

Selain mengungkap kasus tersebut, Satresnarkoba Polresta Balikpapan sebelumnya menangkap pria berinsial AZ. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 19 Oktober 2022 hingga menemukan barang bukti 46 butir LL.

"Mengenai kasusnya, dua tersangka pelaku tidak saling terkait," tuturnya.

Untuk proses hukum, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 197 Juncto Pasal 106 dan Pasal 196 Juncto Pasal 98 Undang Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Atas jeratan tersebut, mereka terancam pidana kurungan penjara paling lama 10 tahun penjara.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut